Polda Jateng Ungkap Pemalsuan Minyak Goreng, Begini Modus dan Caranya

Ahmad Antoni
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat gelar pengungkapan kasus pemalsuan minyak goreng dan penyalahgunaan LPG. (iNews.id)

“Dia mencari untung dengan cara mencampurkan minyak (goreng) asli dengan (air) zat pewarna. Bahwa pelaku sudah kita endus, dia melarikan diri ke Pacitan dan berhasil kita amankan di sana. Kita sudah koordinasi ke polres jajaran untuk melakukan penyelidikan, karena ini sebagai pintu awal dan kita akan kembangkan lebih lanjut,” ujar Luthfi.

Dia menyebutkan, barang bukti yang diamankan dari tangan kedua tersangka adalah satu jeriken berisi 17 liter minyak goreng asli dan 20 jeriken masing-masing berisi air pewarna makanan serta lima jeriken masing-masing berisi 25 liter air biasa. Termasuk uang tunai hasil penjualan sebesar Rp600 ribu, dan satu bendel nota penjualan. 

“Pasal yang disangkakan adalah UU Nomor 9 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar. Serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara,” ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Granat Nanas Ditemukan di Kebun Jagung Warga Tegal, Gegana Langsung Turun Tangan

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

105 Pelaku Begal Ditangkap, Polda Jateng: Tembak di Tembak jika Melawan!

57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal