Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan dari hasil pengembangan penyidikan, komplotan ini telah beraksi di 5 lokasi lain. “Mereka residivis,” ujarnya.
Lima lokasi lain aksi mereka yakni pada September 2022 di Pekanbaru Provinsi Riau hasil kejahatan Rp100 juta, Januari 2023 di Sukabumi Jawa Barat hasil Rp80 juta, Februari 2023 di Karanganyar Jawa Tengah hasil Rp70 juta, Bogor Jawa Barat pada Februari 2023 menggasak Rp25 juta dan di Garut Jawa Barat pada Januari 2023 menggasak Rp60 juta.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 7 tahun. Mereka ditahan di Polda Jawa Tengah.