Polda Jateng Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil, Beraksi di 6 TKP
Tas berisi uang ratusan juta rupiah itu diletakkan korban yakni Kuswinto, di tempat duduk sebelah kemudi dan ditinggal makan. Mobilnya Grand Max pelat nomor G 1258 CC.
Ternyata, pelaku Edo dan Suratman mendekati mobil sasaran dengan berboncengan sepeda motor. Sementara pelaku Indra mendekati tukang parkir, mengajaknya mengobrol untuk mengalihkan perhatian.
Saat itulah Edo mendekati sisi kiri mobil, kemudian menggunakan cincin dilengkapi paku runcing memecahkan kaca pintu mobil kiri depan. Tas berisi uang ratusan juta rupiah itu dibawa kabur.
Korban yang melapor ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Selain itu, Polda Jateng juga langsung membentuk satgas berisi tim gabungan. Pada Senin 27 Februari 2023 pelaku Indra tercium keberadaannya dan ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Bogor. Sarana kejahatannya yakni sepeda motor Honda Vario F 2575 JAS dan cincin modifikasi paku runcing didapati.
Selanjutnya pada Jumat 3 Maret 2023 sekira pukul 03.00 WIB, tim berhasil menangkap Suratman dan Edo di tempat tinggalnya masing-masing di Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan. “Para tersangka ini membagi rata uang hasil aksinya, masing-masing Rp60juta,” lanjut Johanson.