SEMARANG, iNews.id - Sebanyak 8,1 kilogram sabu dan 5.708 butir ekstasi dimusnahkan Polda Jateng di kantor Ditresnarkoba, Semarang, Rabu(7/10/2020). Pemusnahan ini berdasarkan temuan kasus pada Senin (24/9/2020) lalu dengan tiga tersangka di depan Lapas Kedungpane, Ngaliyan, Semarang.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko, Kepala BNN Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Irwasda Polda Jateng Kombes Pol Mashudi, dan Ketua DPRD Jateng Bambang Kusriyanto.
Untuk diketahui, pada saat penangkapan atas kerjasama antara petugas Lapas kelas I Kedungpane Kota Semarang dengan Ditresnarkoba Polda Jateng, di depan Lapas kelas I Kedungpane Kota Semarang. Petugas menangkap CG dan didapati barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 101,3 gram.
CG mengungkapkan jika sabu tersebut milik AS (DPO) yang disuruh untuk meletakkan di depan Lapas kelas I Kedungpane Kota Semarang. Nantinya barang haram itu akan diambil orang lain lagi.
"Ini sebagai pembuktian bahwa meski dalam disituasi pandemi seperti sekarang Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah tidak lengah dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jateng." ucap Kepala BNN Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan.