Polda Jateng Gerebek Penambangan Ilegal di Klaten, Modus Reklamasi Lahan

Eka Setiawan
Penggerebekan penambangan ilegal di Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten oleh aparat Polda Jateng, Kamis (8/6/2023). Foto: Ist.

Satu terduga pelakunya berinisial R warga Trayu, Desa Kendalsari, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten. Modus operandinya, R diminta pemilik lahan berinisial T untuk melakukan reklamasi lahan. Namun, dia selain melakukan reklamasi juga melakukan pengerukan alias penambangan pasir curah. 

Pasir dijual Rp300.000 per rit. Pekerjaan pengerukan itu sudah dimulai sejak Senin (5/6/2023). Barang buktinya 5 lembar delivery order (DO), 1 plastik sampel pasir curah, uang hasil penjualan Rp300.000 dan sebuah alat berat.

Penyidik memproses hukum dengan penerapkan Pasal 158 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sedangkan ancaman pidananya penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sikat Begal dan Kreak, Polda Jateng Gelar Operasi Kejahatan Jalanan di Semarang

57 tahun lalu

38 Anggota Sindikat Penipuan Kripto Ditangkap, Raup Untung hingga Rp41 Miliar

57 tahun lalu

Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban

57 tahun lalu

BNPB: Angin Kencang Rusak Belasan Rumah Warga di Klaten

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal