Polda Jateng Bongkar Penyelundupan 1.727 Kendaraan ke Timor Leste Senilai Rp50 Miliar

Donald Karouw
Polda Jateng membongkar sindikat penyelundupan kendaraan ilegal ke Timor Leste senilai Rp50 miliar. (Foto: dok Polri)

"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan, silakan mengecek data tersebut. Jika cocok, kendaraan akan kami kembalikan tanpa dipungut biaya sepeser pun," katanya.

Langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang menjadi korban kejahatan sekaligus mempercepat proses identifikasi barang bukti.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Jaminan Fidusia dan KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat membeli kendaraan. Dia menekankan pentingnya memastikan keabsahan dokumen agar tidak terjebak dalam praktik ilegal.

Polda Jateng juga memastikan akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain di dalam maupun luar negeri.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Modus Penyelundupan Ribuan Kendaraan Bermotor Ilegal Lintas Negara

57 tahun lalu

Kasus Impor HP Ilegal, Polisi Sita Lebih dari 56.000 iPhone Senilai Rp225 Miliar

57 tahun lalu

Kasus Impor Ribuan HP Ilegal dari China di Sidoarjo, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Jaringan Ponsel Ilegal, 4.000 Unit Disita dari 5 Lokasi

57 tahun lalu

Bareskrim Geledah Perusahaan Logistik di Sidoarjo, Usut Impor HP Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal