Perkaya Referensi Hukum, Pengacara Selebriti Ini Tulis Buku Acuan bagi Peradilan

Ahmad Antoni
Pengacara Henry Indraguna memperlihatkan buku berjudul Memahami Tafsir Pasal Tindak Pidana Korupsi. (Istimewa)

SEMARANG, iNews.id – Tidak semua orang memiliki profesi yang mulia sebagai Advokat (Officium Nobile) memiliki kesempatan untuk menangani suatu perkara tindak pidana korupsi di tingkat pengadilan. Hal itu dikatakan oleh salah satu pengacara kondang, Henry Indraguna.

Atas dasar itu, Henry yang juga juga menjabat Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini mengeluarkan buku terbarunya, berjudul Memahami Tafsir Pasal Tindak Pidana Korupsi (Kaidah-Kaidah Hukum dan Doktrin-Doktrin). Menurutnya, ide penulisan buku berawal ketika dia sedang menangani suatu perkara tindakan pidana korupsi.

Menurut dia, ketika seorang advokat memiliki kesempatan untuk menangani suatu perkara tindak pidana korupsi di tingkat pengadilan, terkadang seorang Advokat tersebut sering mengalami kesulitan untuk mencari referensi-referensi hukum yang tepat dan relevan guna melakukan pembelaan secara maksimal terhadap klien.

“Atas dasar itu, saya kemudian mencoba mengumpulkan beberapa referensi-referensi hukum terkait tafsir pasal tindak pidana korupsi baik referensi yang bersumber dari Peraturan Perundang-Undangan, putusan-putusan Hoge Raad,” kata Henry, Minggu (10/1/2021).

Sumber lainnya, kata dia, adalah  Surat Edaran Mahkamah Agung RI, Yurisprudensi Putusan-Putusan Mahkamah Agung RI, Yurisprudensi Putusan-Putusan Mahkamah Konstitusi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana), Buku-Buku Ahli Hukum, dan lain-lain.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sopir Pikap Penabrak Pengacara hingga Tewas di Cianjur Ditangkap, Terancam 6 Tahun Bui

57 tahun lalu

Buron 6 Hari, Pelaku Tabrak Lari Tewaskan Anggota LBH Cianjur Ditangkap

57 tahun lalu

Pengurus DPN Peradi 2026-2031 Dilantik, Imam Hidayat: Perkuat Marwah Advokat

57 tahun lalu

Kasus Jual Beli Jabatan Perangkat Desa, 4 Kades di Sidoarjo Ditahan Kejaksaan

57 tahun lalu

LBH Ansor Bali Soroti Kasus Kuota Haji yang Jerat Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal