Kuasa Hukum Habib Rizieq Yakin Menangkan Praperadilan

Muhamad Rizky
Habib Rizieq Shihab. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Sidang praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sudah memasuki tahap akhir. Keduanya baik pihak Rizieq Shihab maupun Polda Metro Jaya telah menyerahkan kesimpulannya masing-masing kepada Hakim Tunggal Akhmad Sayuti pada Jumat (8/1/2021) kemarin malam. 

Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah meyakini kesimpulan yang dibuat dapat memenangkan praperadilan kliennya Habib Rizieq Shihab.

"Haqul yakin, sangat yakin karena dari pembuktian maupun ahli (yang dihadirkan) mereka (termohon) mengakui," kata Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Alamsyah menjelaskan ada beberapa poin penting dalam kesimpulan yang telah diserahkan kepada hakim. Pertama adalah memberikan 40 bukti yang dirangkum menjadi satu. 

"Kedua, juga bukti dari termohon kita katakan dari 114 bukti termohon satupun tidak ada dua alat bukti yang sah untuk mendukung pembuktian untuk menetapkan tersangka klien kami Habib Rizieq," tuturnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
1 hari lalu

Roy Suryo Ungkap Wacana Ajukan Praperadilan Jilid IV: Tunggu Tanggal Mainnya

1 hari lalu

Praperadilan Jilid II Kandas, Refly Harun Pertanyakan 2 Alat Bukti Tersangkakan Roy Suryo

1 hari lalu

Roy Suryo Respons Praperadilan Jilid II Ditolak: Semoga Hakim Diberi Pencerahan

1 hari lalu

Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak Hakim, Polda Metro: Putusan Wajib Dilaksanakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal