Pengiriman Paket Ganja 50 Gram Digagalkan Bea Cukai dan Polres Kudus

Antara
Paket ganja seberat 50 gram yang diungkap Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus bersama polisi. Foto: ANTARA.

Atas temuan tersebut, penerima barang beserta barang bukti diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Kudus untuk diproses lebih lanjut. Bea Cukai Kudus tidak hanya sekali mengungkap kasus peredaran narkoba karena sebelumnya juga pernah mengungkap kasus serupa saat marak penjualan tembakau gorila.

Masyarakat diimbau untuk berhenti dan menjauhi segala bentuk peredaran gelap narkoba. Visi membangun Indonesia Emas 2045 perlu dukungan dan sinergi segenap pihak, baik pemerintah maupun masyarakat.

Ia menekankan bahwa segala bentuk perbuatan yang menghambat visi tersebut, di antaranya yang dapat merusak mental dan sikap generasi, harus diberantas dari bumi pertiwi.

"Sebagai community protector, Bea Cukai tak pernah berkompromi dengan berbagai pelanggaran hukum karena menjaga bangsa dan negara dari berbagai produk yang mengancam kesehatan dan keselamatan merupakan salah satu visi kami," ujarnya.

Selain gencar melaksanakan operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai juga mempunyai tim yang bertugas mengawasi peredaran narkotika, psikotropika, dan prekursor atau dikenal narkoba. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

57 tahun lalu

Hebat! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Makassar

57 tahun lalu

Bea Cukai Jember Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Skala Besar Bernilai Miliaran Rupiah

57 tahun lalu

Polda Sumut Bongkar 3 Kasus Narkoba Sekaligus, Sita Sabu 72 Kg dan Ganja 151 Kg

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal