REMBANG, iNews.id – Para nelayan di Kabupaten Rembang mengeluhkan kendala mengurus surat izin usaha perikanan (SIUP). Dari sekitar 260 kapal cantrang, sebagian besar belum memiliki SIUP sehingga tidak bisa melaut.
Ketua Asosiasi Nelayan Dampo Awang Bangkit Rembang Suyoto membeberkan sejumlah kendala dalam mengurus SIUP. Pertama, banyak kapal cantrang bekas dan harus balik nama atas nama sendiri.
“Kalau dulu beli kapal bekas ya lebih susah. Soalnya kepemilikan kapal sekarang SIUP harus atas nama sendiri, harus punya laporan SPT tahunan sendiri, disinkronkan ke situ,” kata Sunyoto, Jumat (22/4/2022).
Kemudian menyangkut surat ukur, dulunya gambar kapal mengacu ukur internasional. Namun sekarang berubah menjadi surat ukur nasional.
“Untuk gambar versi ukur nasional perlu waktu lagi. Kalau kapal baru, jelas nggak mungkin keluar suratnya. Soalnya sejak 2015, sudah tidak ada surat keluar untuk cantrang,” ujarnya.