Pulang Kampung Jelang Lebaran, Pelaku Pemerkosaan di Rembang Ditangkap Polisi

Musyafa
Ilustrasi tersangka (Taufan Mustafa/MNC Portal)

REMBANG, iNews.id - Seorang tersangka kasus pemerkosaan ditangkap Polres Rembang saat pulang kampung menjelang Lebaran. Yang bersangkutan masuk daftar pencarian orang (DPO) dan dua tahun kabur ke Kalimantan. 

Pelaku berinisial YD (21) warga Desa Karangasem, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang. Dia tak berkutik saat ditangkap polisi. 

Dia diduga terlibat kasus pemerkosaan terhadap bunga (nama samaran) pada tahun 2020. Saat itu, korban masih berusia 16 tahun. 

Antara pelaku dan korban pertama kali kenal melalui Instagram. Setelah jumpa darat, kemudian dilanjutkan dengan jalan-jalan di Kota Rembang. 

Pelaku kemudian memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya di kamar sebuah tempat cucian motor milik rekannya. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Siswi 16 Tahun di OKU Selatan Diperkosa 3 Pemuda usai Dicekoki Miras

57 tahun lalu

Viral Penampilan Remaja MTs Diledek, Ternyata Pakaian Lebaran Hadiah Ibu Sebelum Meninggal

57 tahun lalu

Arus Mudik dan Balik Lebaran di Jatim Naik 18 Persen, Hampir 2 Juta Kendaraan Melintas

57 tahun lalu

ART di Metro Lampung Nekat Curi Berlian Majikan Senilai Rp30 Juta untuk Lebaran

57 tahun lalu

Kronologi 2 Pria di Brebes Ditemukan Tewas Membusuk di Atap Masjid, Diduga Tersengat Listrik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal