Pemkab Kudus Pecat 2 Direktur Perusda karena Kasus Korupsi dan Kinerja Buruk

Antara
Tampak depan kantor PDAM Kabupaten Kudus. (Antara)

SK pemecatan tersebut sekaligus mencabut SK Bupati Kudus nomor 539.4/68/2019 tentang Pengangkatan Saudara Ayatullah Humaini sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus Periode Tahun 2019—2024 dan dinyatakan tidak berlaku.

Alasan pemecatannya, disebabkan karena yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Semarang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi nomor 64/Pid.Sus-TPK/2020/ disebutkan bahwa Ayatullah Humaini pekerjaan Direktur Utama PDAM Kabupaten Kudus terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Untuk pengisian jabatan direktur PDAM Kudus, prosesnya lebih cepat karena saat terjadi pemecatan sudah ada seleksi pengisian jabatan untuk direktur teknik di perusda tersebut. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal