Pemilik Kedai Kopi di Purwokerto Gugat Grab Rp1 Miliar karena Akun Palsu

Antara
Perusahaan Grab digugat pemilik kedai kopi di Purwokerto, Banyumas. (Foto: istimewa)

Selang beberapa hari kemudian, kata dia, pihak Perwakilan Grab Purwokerto datang ke kedai "Kopigrafi" untuk meminta maaf.

"Selanjutnya dari Grab Yogyakarta juga datang untuk meminta maaf, namun saya minta supaya dibuat secara tertulis," katanya pula.

Dia akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut, karena omzet penjualan di kedai "Kopigrafi" turun drastis dampak dari akun toko fiktif yang mengatasnamakan "Kopigrafi" menawarkan makanan berbahan daging babi.

Saat wartawan mencoba konfirmasi ke pihak Grab terkait dengan permasalahan tersebut, di bagian depan kantor perwakilan perusahaan tersebut terpasang pengumuman jika tutup hingga tanggal 28 Desember 2019.

Sementara dalam laman http://sipp.pn-purwokerto.go.id/index.php/detil_perkara, diketahui bahwa perkara perbuatan gugatan melawan hukum dengan nomor registrasi: 86/Pdt.G/2019/PN Pwt telah didaftarkan oleh Widhiantoro Puji Agus Setiono (Widhiantoro) dan kuasa hukumnya, Djoko Susanto pada tanggal 27 Desember 2019.

Dalam petitum gugatan, PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) selaku tergugat diminta untuk membayar biaya kerugian materiil kepada penggugat sebesar Rp120.000.000 secara tunai.

Selain itu, pihak tergugat diminta untuk membayar biaya kerugian imateriil kepada penggugat sebesar Rp1.000.000.000 secara tunai. Apabila ada keterlambatan dalam pelaksanaan putusan, tergugat diminta untuk membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp1.000.000 setiap hari.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Jabar Selidiki Wedding Organizer Tipu Ratusan Calon Pengantin di Bandung

57 tahun lalu

Tipu Eks Bupati Natuna Rp3 Miliar, Pelaku Ditangkap di Bekasi Jadi Driver Online

57 tahun lalu

Calon Penumpang Gagal Berangkat, Pria di Kupang Ditangkap Jual Tiket Kapal Pelni Palsu

57 tahun lalu

Calo Polisi dan PNS Tipu Korban Rp600 Juta di Sampang Ditangkap, Modus Punya Orang Dalam

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal