Pelaku Penyekapan dan Pencabulan Siswi SMP Pati Ditangkap di NTT

Tim iNews.id
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing menunjukkan barang bukti dalam gelar perkara penyekapan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Mapolres Pati. (Ist)

Langkah selanjutnya, kata dia, Unit Resmob Polres Pati yang dipimpin Kasat Reskrim datang ke NTT dan dilakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Alor dan Sat Pol Air Polres Alor Polda NTT. Sehingga pada hari Jumat (13/8) tersangka berhasil ditangkap.

Diberitakan sebelumnya, tersangka PH telah melakukan penyekapan dan pencabulan terhadap seorang siswi SMP di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Remaja malang itu diduga menjadi korban penyekapan dan pencabulan untuk dijadikan sebagai budak seks.

Sebelumnya, korban sempat dinyatakan hilang dan akhirnya ditemukan di Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti. Saat ditemukan, kondisi korban sangat memprihatinkan.

Di samping trauma berat, korban yang menjadi budak seks di Pati itu juga mengalami gizi buruk, infeksi alat vital, dan hamil. Korban pun langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.

Ibu korban menceritakan, awalnya anaknya itu berkenalan dengan pelaku di Juwana, pada Mei 2022. Sejak saat itu, ia tak mendapatkan kabar dari anaknya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
1 hari lalu

Viral! Santunan Kematian Warga Dipotong Rp300.000, Ini Penjelasan Sekdes di Pati

2 hari lalu

Berkas Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan YTR Dilimpahkan ke Kejati Jabar

2 hari lalu

Kasus Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Wanita di Bandung Masuki Babak Baru

6 hari lalu

Viral Penjual Lontong Sayur di Pati Ditagih Pajak Rp840.000, Begini Respons Pemkab

6 hari lalu

Perempuan Agam Diduga Disekap di Myanmar, Keluarga Ungkap Pelaku Minta Tebusan Rp220 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal