Pelaku Penyekapan dan Pencabulan Siswi SMP Pati Ditangkap di NTT

Tim iNews.id
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing menunjukkan barang bukti dalam gelar perkara penyekapan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Mapolres Pati. (Ist)

”Sejak awal Mei hilang ndak ada kabar. Setelah dicari kemarin (pekan lalu) ketemu di Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti,” ujarnya.

Selain diculik, anaknya juga diduga diperkosa dan disekap berbulan-bulan untuk dijadikan budak seks di Pati. Selama disekap korban mengalami pemerkosaan, penyiksaan fisik dan psikis termasuk tidak diberi makan.

Sementara, polisi telah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu potong celana panjang warna biru, seprei warna merah motif bunga, celana panjang warna hitam, satu buah jaket model jumper warna pink, celana panjang warna biru, dan sprei warna pink motif gambar bunga.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D atau ayat (2) No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI  No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
1 hari lalu

Viral! Santunan Kematian Warga Dipotong Rp300.000, Ini Penjelasan Sekdes di Pati

2 hari lalu

Berkas Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan YTR Dilimpahkan ke Kejati Jabar

2 hari lalu

Kasus Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Wanita di Bandung Masuki Babak Baru

6 hari lalu

Viral Penjual Lontong Sayur di Pati Ditagih Pajak Rp840.000, Begini Respons Pemkab

6 hari lalu

Perempuan Agam Diduga Disekap di Myanmar, Keluarga Ungkap Pelaku Minta Tebusan Rp220 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal