Saat ditanya Isro tentang apa saja yang dilakukan FR terhadap korban, NK mengatakan jika dirinya telah disetubuhi. Setelah mendengar jawaban tersebut, Isro langsung membawa Polsek Patikraja dan selanjutnya diserahkan ke Polresta Banyumas pada Jumat (12/6/2020), pukul 00.30 WIB.
"Pelaku FR telah kami amankan di Mapolresta Banyumas bersama sejumlah barang bukti," kata Berry.
Dia mengatakan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, FR bakal dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang tentang Perlindungan Anak. FR terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.