Nekat Setubuhi Teman Facebook, Remaja Banyumas Terancam Penjara 15 Tahun

Antara
erduga pelaku persetubuhan, FR (16) saat menjalani pemeriksaan di Kantor Satreskrim Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Foto: Dok Satreskrim Polresta Banyumas)

Saat ditanya Isro tentang apa saja yang dilakukan FR terhadap korban, NK mengatakan jika dirinya telah disetubuhi. Setelah mendengar jawaban tersebut, Isro langsung membawa Polsek Patikraja dan selanjutnya diserahkan ke Polresta Banyumas pada Jumat (12/6/2020), pukul 00.30 WIB.

"Pelaku FR telah kami amankan di Mapolresta Banyumas bersama sejumlah barang bukti," kata Berry.

Dia mengatakan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, FR bakal dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang tentang Perlindungan Anak. FR terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
30 hari lalu

Ayah Didakwa Setubuhi Anak Kandung Divonis Bebas, Fakta Pengadilan Mengejutkan

1 bulan lalu

Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandung Berulang Kali di Sidoarjo, Korban Dipaksa Minum Pil KB

1 bulan lalu

Siswi SMA di Sidoarjo Disetubuhi Ayah Kandung Berulang Kali, Kini Hamil 4 Bulan

3 bulan lalu

Polisi Bongkar Kasus Eksploitasi Seksual Anak Lewat Live Streaming di Indramayu

3 bulan lalu

Banjir Rendam Banyumas, Warga Panik Air Tiba-Tiba Masuk Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal