PURWOKERTO, iNews.id - Seorang remaja berinisial FR (16) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun. FR diduga menyetubuhi teman Facebooknya, perempuan berinisial NK (14) yang masih berstatus pelajar.
"Kasus dugaan persetubuhan ini terungkap berkat laporan keluarga korban, Isro (26), warga Kedungbanteng, Banyumas, pada 12 Juni 2020," kata Kasatreskrim Polresta Banyumas, AKP Berry, Kamis (18/6/2020).
Dia mengatakan kasus dugaan persetubuhan tersebut berawal dari perkenalan pelaku FR dengan korban NK melalui media sosial Facebook. Pada Selasa (9/6), sekitar pukul 12.00 WIB, korban berpamitan kepada Isro akan pergi ke rumah teman. Namun hingga sore tidak kunjung pulang.
Isro pun bertanya kepada RZ yang diketahui mengantarkan korban. Dia mendapat informasi jika NK dijemput FR.
NK yang ditunggu hingga malam tidak kunjung pulang. Isro kemudian mencarinya ke rumah FR di Desa Notog, Kecamatan Patikraja, Banyumas, namun tidak bertemu. Hingga akhirnya pada hari Kamis (11/6/2020), sekitar pukul 21.00 WIB, Isro berhasil menemukan korban NK bersama terduga pelaku FR.