KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Jepara Artha, Direksi hingga Kabag

iNews
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pencairan kredit usaha di PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha. (Foto: Jonathan Simanjuntak).

Nama-nama tersangka tersebut, yaitu:

1. Jhendik Handoko, menjabat sebagai Direktur Utama BPR Jepara Artha  

2. Iwan Nursusetyo, Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha  

3. Ahmad Nasir, Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha  

4. Ariyanto Sulistiyono, Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha  

5. Mohammad Ibrahim Al'asyari, Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang

Kasus dugaan pemberian kredit fiktif ini diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara minimal sebesar Rp254 miliar. KPK menyatakan bahwa angka tersebut masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

"Proses perhitungan kerugian keuangan negara sedang dilakukan oleh BPK RI diketahui nilai kerugian negara yang terjadi dalam perkara ini sekurang-kurangnya Rp 254 miliar," ujar Asep.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank Jepara Artha

57 tahun lalu

KPK Soroti Persoalan Rangkap Jabatan yang Didanai Anggaran Negara, Wamen hingga Komisaris BUMN

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita

57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal