KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank Jepara Artha
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha di PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha tahun 2022-2024. Lima orang ini terdiri atas jajaran direksi hingga kepala bagian.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi-saksi dalam tahap penyidikan. KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat terkait perkara ini.
"KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka," ujar Asep Guntur di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Asep menyebut, kelima tersangka ini langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan pada hari ini. Kelima tersangka akan ditahan di Rutan Cabang KPK.
KPK Sita 2 Tanah dan Uang Rp411 Juta terkait Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha
"Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 18 September 2025, hari ini sampai 7 Oktober 2025," ujar Asep.