KPK Akan Awasi Kucuran Rp200 Triliun ke Bank Himbara, Rawan Dikorupsi

iNews
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Foto: iNews).

“Ini seperti saya punya rekening di dua bank. Bank A ada Rp1.000 triliun, Bank B nol. Saya hanya memindahkan uang dari rekening Bank A ke Bank B. Tidak ada alokasi ke tempat khusus,” ucap Purbaya.

Dia menekankan, dana yang telah masuk ke bank Himbara akan digunakan sesuai kebijakan masing-masing bank melalui skema bisnis ke bisnis. Pemerintah, kata Purbaya tidak ikut campur dalam proses penyaluran kredit tersebut.

“Bank akan menyalurkan dana berdasarkan kemampuan dan keahlian mereka sendiri. Kalau ada yang menyalahgunakan, ya ditindak. Tapi saya tidak tahu apakah mereka berani melakukan kredit fiktif dalam skala sebesar itu,” katanya.

Purbaya juga mengakui, potensi penyimpangan tetap ada, tergantung pada integritas dan sistem pengawasan internal masing-masing bank. Namun, dia menegaskan bahwa risiko tersebut merupakan bagian dari dinamika sistem keuangan yang harus terus diawasi.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK: Kucuran Rp200 Triliun ke Bank Himbara Berisiko Bernasib seperti Kasus Bank Jepara Artha

57 tahun lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi di Bank Jepara Artha, Debitur Fiktif Dijanjikan Rp100 Juta

57 tahun lalu

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Jepara Artha, Direksi hingga Kabag

57 tahun lalu

Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita

57 tahun lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka KPK, Ini Sosok Penggantinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal