KGPH Purboyo Disebut Tabrak Lari, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Keraton Solo

R August
Putra Mahkota Keraton Kasunanan Solo, KGPH Purboyo (baju dan topi biru) didampingi pengacaranya. (R August)

Darsi juga menyebut bahwa pada awalnya tidak ada keinginan untuk melaporkan kejadian tersebut. Namun, karena kebutuhan biaya pengobatan dari Asuransi Jasa Raharja terpaksa ia mengadu ke polisi. 

"Kalau laporan tidak tapi kemudian iya karena untuk keperluan jasa Raharja takutnya ada sakit yang parah. Ternyata tidak ada semuanya dan semuanya sudah terselesaikan dengan baik dengan pihak lawan," ujarnya. 

Kasat Lantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan sejumlah keterangan dari para saksi terkait kejadian tersebut. "Kami belum bisa menyalahkan salah satu pihak. Selanjutnya pasti kami akan mempertebal para saksi," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buron 10 Hari, Sopir Truk Tabrak Lari Tewaskan 3 Pelajar di Jombang Ditangkap di Bandung

57 tahun lalu

Oknum Polisi Tersangka Tabrak Lari di Manado Dipatsus, Terancam 6 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Oknum Polisi Jadi Tersangka Tabrak Lari di Manado, 1 Korban Tewas

57 tahun lalu

Kronologi Eks Wakapolda Metro Jaya Tewas Kecelakaan di Medan, Jatuh Ditabrak Motor

57 tahun lalu

Sopir Pikap Penabrak Pengacara hingga Tewas di Cianjur Ditangkap, Terancam 6 Tahun Bui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal