JAKARTA, iNews.id - Kenapa bahasa Jawa tidak dijadikan bahasa nasional? Pertanyaan itu kerap menggelitik rasa penasaran penggiat bahasa, mengingat banyaknya pengguna bahasa Jawa di Indonesia.
Menurut data dari Badan Pusat Statistik pada tahun 1980, sebanyak 40 persen dari total penduduk Indonesia menggunakan bahasa Jawa sebagai bahasa sehari-hari. Data sensus di tahun 2000 juga menunjukkan bahwa lebih dari 84 juta jiwa adalah penutur bahasa Jawa.
Kendati bahasa Jawa memiliki banyak penutur, bahasa Indonesia yang justru dijadikan bahasa nasional. Hal itu telah diatur dalam pasal 36 Undang-Undang Dasar tahun 1945 yang berbunyi, “Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Dilansir dari situs Kemdikbud, Senin (6/2/2023), bahasa Jawa ternyata pernah diusulkan menjadi bahasa nasional dalam Kongres Pemuda II pada 28 Oktober 1928. Selain karena memiliki banyak penutur, pulau Jawa pada saat itu menjadi pusat administrasi dan pemerintahan negara.
Menurut Soekarno, bahasa Jawa hanya bisa dijadikan bahasa daerah. Karena jika digunakan sebagai bahasa nasional, hanya orang-orang yang berasal dari Jawa atau merupakan keturunan Jawa yang akan menggunakannya.