Kejari Temanggung Kembalikan Uang Kerugian Negara dari Kasus Korupsi, Segini Besarnya

Didik Dono Hartono
Antara
Kajari Temanggung Nilma menunjukkan uang pengganti dan denda kasus korupsi PD Aneka Usaha Pemkab Temanggung. Foto: ANTARA/Anis Efizudin.

"Tiga bulan kurungan tidak dijalankan karena denda sudah dibayarkan," katanya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Temanggung Harry Agung Prabowo menyebut, uang pengembalian akan dikembalikan ke BUMD sebagai modal menggerakkan kembali roda usaha.

Ia menjelaskan, BUMD Aneka Usaha saat ini bekerja dalam bidang percetakan dan fotokopi. Namun ke depan berpotensi untuk mengembangkan bidang lain seperti kopi dan tembakau untuk membesarkan BUMD.

"Kasus ini menjadi evaluasi bagi Pemkab Temanggung, terutama seluruh dewan pembina BUMD. Dewan Pengawas penting untuk terus melakukan pengawasan seluruh kegiatan di BUMD." katanya.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Sulsel Bongkar 37 Kasus BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp69,9 Miliar

57 tahun lalu

Terungkap! 4 Orang Sekeluarga Tewas di Posong Temanggung Dikenal Hobi Kamping

57 tahun lalu

Keraton Yogya Berduka, Bagas Korban Tewas saat Glamping Ternyata Fotografer Tundha Yekti

57 tahun lalu

Sekeluarga Tewas saat Glamping di Temanggung, 1 Korban di Antaranya Mahasiswa UGM

57 tahun lalu

Sekeluarga asal Semarang Tewas saat Glamping di Temanggung, Keracunan Makanan?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal