Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Sulsel Bongkar 37 Kasus BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp69,9 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Temanggung Kembalikan Uang Kerugian Negara dari Kasus Korupsi, Segini Besarnya

Selasa, 16 Mei 2023 - 23:03:00 WIB
Kejari Temanggung Kembalikan Uang Kerugian Negara dari Kasus Korupsi, Segini Besarnya
Kajari Temanggung Nilma menunjukkan uang pengganti dan denda kasus korupsi PD Aneka Usaha Pemkab Temanggung. Foto: ANTARA/Anis Efizudin.
Advertisement . Scroll to see content

TEMANGGUNG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung mengembalikan uang kerugian negara dari tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Direktur PD Aneka Usaha Muhammad Zakia. Nilai uang pengganti sebesar Rp476.347.000 dan denda Rp50.000.000.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Temanggung Nilma menyebutkan, uang pengganti dan denda telah dikembalikan oleh pihak keluarga terpidana. Uang pengganti Rp476.347.000 dikembalikan ke PD Aneka Usaha dan denda Rp50.000.000 sebagai penerimaan negara bukan pajak.

"Kejaksaan telah menerima uang titipan kembalian dari istri Muhammad Zakia atas korupsi yang dilakukan saat menjadi Direktur PD Aneka Usaha pada 2018-2021," kata Nilma, Selasa (16/5/2023). 

Ia menuturkan, berdasarkan penghitungan Inspektorat, seluruh uang yang digunakan untuk kepentingan pribadi dikembalikan oleh terpidana.

Pengadilan Tipikor Semarang telah menjatuhkan pidana penjara kepada Muhammad Zakia satu tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp50.000.000. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut