Kejari Eksekusi 13 Orang ke Rutan Rembang terkait Kasus Pengeroyokan Nelayan dan Perusakan Kapal

Musyafa
Sebanyak 13 orang terpidana masuk ke Rutan, setelah dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri Rembang. (iNews/Musyafa)

REMBANG, iNews.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang mengeksekusi 13 orang terpidana kasus pengeroyokan dan perusakan kapal di perairan utara Desa Pangkalan, Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang pada Januari 2021 lalu. Mereka dijebloskan ke Rutan Rembang sejak Rabu (1/9/2021).

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rembang, Eko Hartoyo mengatakan kasus itu bermula ketika ada nelayan sama-sama melaut mencari ikan.

Tanpa disengaja baling-baling kapal korban dari Dusun Layur Desa Gedongmulyo Kecamatan Lasem menyangkut tali jaring milik terdakwa, KS, warga Desa Pangkalan Kecamatan Sluke, sehingga terjadi selisih paham.

KS yang sendirian merasa tidak terima dan kembali ke daratan untuk meminta bantuan rekan-rekannya. Berangkatlah KS bersama 12 orang lain mendatangi kapal korban di tengah laut.

Di situlah terjadi pengeroyokan terhadap empat orang nelayan, sehingga korban mengalami luka-luka. Selain itu, pelaku juga melakukan perusakan dua unit kapal milik korban.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sopir Truk di Palembang Tewas Dikeroyok saat Antre Solar di SPBU, Dihujani 7 Tikaman

57 tahun lalu

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Buka Suara usai Kejari SP3 Kasus Dugaan Korupsi

57 tahun lalu

Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Truk Sampah Rp5,1 Miliar

57 tahun lalu

8 Orang Ditangkap Kasus Pengeroyokan di Lahan Sengketa Gowa, 4 Ditetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Prostitusi Online di Hotel Manado Berujung Pengeroyokan dan Penikaman, 16 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal