Kasus Penyimpangan Dana Koperasi BLN, Polda Jateng Tetapkan Kacab Jadi Tersangka

Tim iNews
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Djoko Julianto. (Foto: dok Polri)

“Total kerugian masih kami hitung bersama kementerian dan lembaga terkait, termasuk OJK dan PPATK. Koordinasi di lapangan juga masih terus kami lakukan,” ujarnya.

Kombes Djoko juga menanggapi permintaan sejumlah pihak agar Ketua Koperasi BLN Nicholas Nyoto Prasetyo segera ditahan. Dia menegaskan polisi akan menempuh proses penyidikan terlebih dahulu sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.

“Kami menyidik dahulu. Selama semua cukup unsurnya, buktinya semua terpenuhi, ya, akan kami lakukan,” katanya.

Dalam penanganan kasus ini, Polda Jateng juga berkoordinasi dengan Bareskrim Polri. Koordinasi tersebut dilakukan karena terdapat laporan serupa terkait Koperasi BLN dari beberapa daerah lain seperti Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Saat ini Polda Jateng juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban Koperasi BLN.

“Sampai dengan hari ini masih kami lakukan upaya koordinasi di lapangan. Kami tetap akan melakukan upaya semaksimal mungkin,” ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korban Penipuan CPNS Bodong Anak Nia Daniaty Tuntut Bayar Ganti Rugi Rp8,1 Miliar, Paling Lambat 1 April

57 tahun lalu

Korban Dugaan Penipuan Kerja di Kamboja Asal Siak Meninggal Dunia

57 tahun lalu

Diduga Terlibat Penipuan Online, 13 WN Jepang Ditangkap Imigrasi Bogor

57 tahun lalu

Waspada Penipuan Catut Nama DJP, Kirim File Berbahaya hingga Tagih Pajak Palsu

57 tahun lalu

Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris Dana Syariah Indonesia terkait Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal