Kasus Penyimpangan Dana Koperasi BLN, Polda Jateng Tetapkan Kacab Jadi Tersangka

Tim iNews
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Djoko Julianto. (Foto: dok Polri)

SEMARANG, iNews.id - Polda Jawa Tengah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana di Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN). Tersangka berinisial SD yang diketahui menjabat sebagai kepala cabang (kacab) Koperasi BLN di Kota Salatiga.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah sejumlah nasabah Koperasi BLN yang berkantor pusat di Kota Salatiga mengadukan permasalahan tersebut ke Komisi III DPR RI.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Djoko Julianto mengatakan pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut.

“Kami menetapkan satu tersangka kepala cabang di Kota Salatiga. Inisial SD,” ujar Kombes Djoko Julianto, Jumat (13/3/2026).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korban Penipuan CPNS Bodong Anak Nia Daniaty Tuntut Bayar Ganti Rugi Rp8,1 Miliar, Paling Lambat 1 April

57 tahun lalu

Korban Dugaan Penipuan Kerja di Kamboja Asal Siak Meninggal Dunia

57 tahun lalu

Diduga Terlibat Penipuan Online, 13 WN Jepang Ditangkap Imigrasi Bogor

57 tahun lalu

Waspada Penipuan Catut Nama DJP, Kirim File Berbahaya hingga Tagih Pajak Palsu

57 tahun lalu

Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris Dana Syariah Indonesia terkait Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal