Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dirut Dana Syariah Indonesia Minta Kasus Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun Diselesaikan Lewat RJ
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris Dana Syariah Indonesia terkait Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:53:00 WIB
Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris Dana Syariah Indonesia terkait Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun
Ilustrasi Bareskrim tahan Dirut dan Komisaris PT Dana Syariah Indonesia terkait kasus penipuan Rp2,4 triliun. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menahan Direktur Utama PT DSI, TA dan Komisaris PT DSI, ARL. Penahanan itu terkait kasus dugaan penipuan (fraud) senilai Rp2,4 triliun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyebut, TA dan ARL ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, pada Senin (9/2/2026).

"Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP,  penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua orang tersangka, TA dan ARL di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari Selasa, tanggal 10 Februari 2026 di Rutan Bareskrim Polri," kata Ade kepada awak media, Selasa (10/2/2026). 

Ade menyebut, dalam proses pemeriksaan, TA selaku Dirut PT DSI dicecar penyidik terkait perkara tersebut dengan sebanyak 85 pertanyaan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut