Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korban Penipuan CPNS Bodong Anak Nia Daniaty Tuntut Bayar Ganti Rugi Rp8,1 Miliar, Paling Lambat 1 April
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Penyimpangan Dana Koperasi BLN, Polda Jateng Tetapkan Kacab Jadi Tersangka

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:49:00 WIB
Kasus Penyimpangan Dana Koperasi BLN, Polda Jateng Tetapkan Kacab Jadi Tersangka
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Djoko Julianto. (Foto: dok Polri)
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Proses pengumpulan barang bukti juga dilakukan melalui penggeledahan yang sebelumnya telah dilakukan oleh penyidik.

“Untuk yang lain masih kami terus melakukan upaya proses pemeriksaan saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti yang sudah kami lakukan dalam penggeledahan kemarin,” katanya.

Selain itu, penyidik juga masih menghitung total kerugian yang dialami para nasabah Koperasi BLN.

Perhitungan tersebut dilakukan bersama sejumlah lembaga terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut