JAKARTA, iNews.id – Kasus penipuan CPNS bodong yang melibatkan anak Nia Daniaty, Olivia Nathania belum usai. Korban memberikan tenggat waktu kepada Nia Daniaty bersama anaknya, Olivia Nathania dan menantu Rafly Tilaar, mengganti kerugian senilai Rp8,1 miliar.
Batas waktu yang diberikan kepada para termohon jatuh pada 1 April 2026. Jika hingga tenggat tersebut tidak ada kejelasan terkait skema pembayaran, korban meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan segera mengambil langkah tegas. Mereka mendesak agar aset milik para termohon disita dan diblokir sesuai putusan yang berlaku.
Kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto menjelaskan pihaknya telah menyampaikan permintaan tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu dilakukan agar ada kepastian hukum atas hak para korban yang menunggu pengembalian uang.
“Kalau tanggal 1 April mereka juga tidak punya proposal yang konkret bagaimana skema pembayarannya, ya kami sudah bilang pada Pak Ketua Pengadilan untuk disita dan diblokir hartanya Olivia, Nia Daniaty, dan Rafly,” ujar Odie Hudiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Odie menjelaskan, meski Nia Daniaty tidak menjalani hukuman pidana, namanya tetap tercantum dalam putusan perkara perdata. Dalam putusan tersebut, Nia disebut memiliki tanggung jawab secara tanggung renteng dalam pengembalian dana kepada para korban.
Menurutnya, keterlibatan Nia Daniaty berkaitan dengan tindakan yang dilakukan anaknya, Olivia Nathania. Sebab itu, jika kewajiban pembayaran tidak dipenuhi, aset miliknya juga dapat dikenai penyitaan atau pemblokiran.