Kasus Penganiayaan Kader PDIP, Polda Jateng Tunda Proses Hukum Eks Ketua Gerindra Semarang

Eka Setiawan
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto. (IST)

Secara detail, pada ST tersebut mengatur proses hukum akan berhenti pada tahap penyelidikan atau penyidikan dan tidak akan ada upaya pemanggilan atau langkah hukum lainnya yang dapat diartikan sebagai dukungan terhadap salah satu peserta pemilihan atau pemilu. Ini akan dilanjutkan setelah seluruh tahapan pemilihan selesai, termasuk pengucapan sumpah janji.

Perihal izin surat pemanggilan kepada Joko Santoso yang sudah dilayangkan kepada Pj Gubernur Jateng Komjen Pol (P) Nana Sudjana, Kombes Bayu mengemukakan surat itu dapat ditarik kembali oleh penyidik Ditreskrimum, selaku pihak yang menangani laporan itu. 

Permohonan izin pemeriksaan terhadap Joko Santoso perlu izin Gubernur setempat sebab status Joko saat ini adalah anggota DPRD aktif di Kota Semarang.  

Sejak dilaporkan ke Polda Jateng penyidik telah memeriksa beberapa saksi, di antaranya; Suparjiyanto sebagai pelapor, anak korban dan kerabatnya, dan satu lagi adalah dokter yang melakukan visum. 

Suparjiyanto selaku pelapor sudah dimintai keterangan penyidik sebagai saksi sekaligus pelapor pada Senin (11/9/2023).  Joko dipolisikan Suparjiyanto karena disebut melakukan penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP. 

Laporan sudah diterima SPKT Polda Jateng dengan STTLP/167/IX/2023/JATENG/SPKT. Penganiayaan ini, sesuai keterangan pelapor, karena terlapor tidak terima di dekat tempat tinggalnya dipasang bendera dan baliho PDIP. 
 
Saat melakukan penganiayaan, Joko masih berstatus Ketua DPC Partai Gerindra Semarang. Selain pelaporan pidana, buntut dari penganiayaan itu adalah dicopotnya Joko dari jabatannya di Partai Gerindra.
 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Sikat Begal dan Kreak, Polda Jateng Gelar Operasi Kejahatan Jalanan di Semarang

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

105 Pelaku Begal Ditangkap, Polda Jateng: Tembak di Tembak jika Melawan!

57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal