Kasus Pemerasaan Bupati Pati Sudewo, 12 Kades Diperiksa KPK di Polrestabes Semarang

Jonathan Simanjuntak
Bupati Pati Sudewo usai ditetapkan sebagai tersangka pemerasan oleh KPK, Selasa (20/1/2026). (Foto: iNews.id/Jonathan)

PATI, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil 12 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pati terkait perkara dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pati nonaktif Sudewo. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Jumat (27/2/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan para Kades diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Namun dia belum merinci materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati,” ujar Budi, Jumat (27/2/2026).

Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polrestabes Semarang. Hingga kini KPK belum mengungkap siapa saja yang telah mengonfirmasi kehadiran dalam agenda pemeriksaan tersebut.

Daftar 12 Kades yang Dipanggil KPK sebagai saksi:

1. Joko Waluyo (JW), Kades Kedalingan, Kec. Tambakromo
2. Sri Suharti (SS), Kades Karangmulyo, Kec. Tambakromo
3. Darsono (DAR), Kades Sitirejo, Kec. Tambakromo
4. Suko (SUK), Kades Larangan, Kec. Tambakromo
5. Padmo Dwi H (PDH), Kades Maitan, Kec. Tambakromo
6. Masito (MAS), Kades Pakis, Kec. Tambakromo
7. Suwono (SUW), Kades Tambahagung, Kec. Tambakromo
8. Mat Kosim (MK), Kades Mojomulyo, Kec. Tambakromo
9. Sukiman (SUK), Kades Mencon, Kec. Pucakwangi
10. M. Sulistiono (MS), Kades Wukirsari, Kec. Tambakromo
11. Sumali (SUM), Kades Srikaton, Kec. Kayen
12. Mahfud (MAH), Kades Sumberarum, Kec. Jaken

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Periksa 8 Kepala Desa Pati, Dalami Penyerahan Uang Perintah Sudewo

57 tahun lalu

Usut Kasus Bupati Pati Sudewo, KPK Panggil 8 Kepala Desa

57 tahun lalu

Kawal Sidang Aktivis Pati, Warga Salurkan Donasi ke Posko di Depan Pengadilan

57 tahun lalu

Kasus Sudewo, KPK Usut Perintah ke Tim 8 terkait Pengondisian Proyek di Pati

57 tahun lalu

2 Aktivis Pati Dituntut 10 Bulan Penjara, AMPB Dirikan Posko di Depan Pengadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal