Kasus Sudewo, KPK Usut Perintah ke Tim 8 terkait Pengondisian Proyek di Pati
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pengondisian proyek yang dilakukan Tim 8 terkait perkara Bupati Pati nonaktif, Sudewo (SDW). Dugaan itu didalami saat memeriksa 12 saksi di Kantor Polrestabes Semarang terkait kasus dugaan pemerasan calon perangkat desa, Selasa (24/2/2026).
"Terkait saksi-saksi yang berkaitan dengan Dinas PUPR, didalami berkaitan dengan pelaksanaan proyek-proyek di Kabupaten Pati yang diduga ada pengondisian yang dilakukan oleh Tim 8 atas perintah Saudara SD," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan.
Budi menyatakan, pihaknya masih mendalami proyek-proyek yang diduga dikondisikan itu.
"Penyidik masih akan terus menelusuri dan mendalami ya proyek-proyek apa saja yang diduga dilakukan pengondisian tersebut," ujarnya.
Warga Pati Rayakan Sudewo Kena OTT, Tumpengan di Kantor KPK
Diketahui, KPK kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra pada Selasa (24/2/2026). Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan calon perangkat desa yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
Dalam kesempatan yang sama, KPK juga menjadwalkan pemanggilan Ali Badrudin selaku anggota DPRD Pati dan P Supriyanto selaku Ketua KPU Pati.
KPK Duga Bupati Pati Sudewo Terima Fee Proyek Rel Kereta Api di Jatim