Kasus Mafia Bola, Eks Anggota Komite Wasit PSSI Mbah Pri Divonis 3 Tahun Penjara

Antara
Eks anggota Komite Wasit PSSI Priyanto alias Mbah Pri divonis tiga tahun penjara dalam kasus mafia bola di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara. (Foto: Antara)

Dalam hal ini, terdakwa Priyanto alias Mbah Pri bertindak sebagai penyuap, sedangkan terdakwa Anik Yuni Artikasari alias Tika bertindak sebagai pihak yang mengondisikan atau mengatur pertemuan dengan saksi-saksi lainnya.

Hakim Ketua Belly Helyandi mengatakan berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, terdakwa Priyanto alias Mbah Pri serta Anik Yuni Artikasari alias Tika secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.

"Memutuskan menghukum terdakwa Priyanto alias Mbah Pri dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp5 juta subsider satu bulan kurungan serta menghukum terdakwa Anik Yuni Artikasari alias Tika dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider satu bulan kurungan," tuturnya.

Usai membacakan putusan, Hakim Ketua Belly Helyandi mempersilakan terdakwa Priyanto alias Mbah Pri dan terdakwa Anik Yuni Artikasari alias Tika serta Jaksa Penuntut Umum untuk menyatakan apakah akan menerima, mengajukan banding, ataukah pikir-pikir atas putusan tersebut.

Terkait dengan hal itu, Hakim Ketua Belly Helyandi mempersilakan terdakwa Priyanto alias Mbah Pri dan terdakwa Anik Yuni Artikasari alias Tika untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.

Usai berkonsultasi, terdakwa Priyanto alias Mbah Pri dan terdakwa Anik Yuni Artikasari alias Tika melalui penasihat hukumnya, Ignasius Kuncoro menyatakan pikir-pikir. Demikian pula dengan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Oleh karena kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir, Hakim Ketua Belly Helyandi memberi kesempatan selama tujuh hari kepada mereka untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Lansia di Banjarnegara Tewas Terjatuh ke Jurang 80 Meter, Evakuasi Dramatis

57 tahun lalu

Hujan Es dan Angin Kencang Gegerkan Warga Dieng Banjarnegara, Ini Penjelasan BMKG

57 tahun lalu

Jalur Utama ke Dieng di Banjarnegara Longsor, Kendaraan Dialihkan ke Jalur Alternatif

57 tahun lalu

Unik! Satu Pohon Durian di Banjarnegara Hasilkan 15 Rasa Berbeda

57 tahun lalu

Mayat Perempuan Ditemukan di Tepi Sungai Banjarnegara, Mantan Pacar Korban Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal