BANJARNEGARA, iNews.id - Eks anggota Komite Wasit PSSI Priyanto alias Mbah Pri divonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp5 juta subsider satu bulan kurungan penjara dalam sidang lanjutan kasus mafia bola di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, Jawa Tengah.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di Ruang Cakra, PN Banjarnegara, Kamis (11/7/2019), Majelis Hakim PN Banjarnegara juga menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider satu bulan kurungan kepada terdakwa Anik Yuni Artikasari alias Tika, anak angkat dari terdakwa Priyanto alias Mbah Pri.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa Priyanto alias Mbah Pri tersebut sama dengan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Taupik Hidayat, yakni tiga tahun penjara.
Sementara vonis terhadap Anik Yuni Artikasari alias Tika lebih ringan enam bulan dari tuntutan yang mencapai tiga tahun penjara seperti tuntutan terhadap Mbah Pri.
Menurut Majelis Hakim, hal itu disebabkan adanya perbedaan peran antara terdakwa Priyanto alias Mbah Pri dan Anik Yuni Artikasari alias Tika.