KENDAL, iNews.id - Bupati KendalMirna Annisa dilaporkan Aliansi Organisasi Masyarakat Kendal Demi Tegaknya Demokrasi ke Bawaslu karena diduga menyalahi kewenangan sebagai pejabat negara, Jumat (4/12/2020). Mirna dituding ikut mengampanyekan salah satu pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati.
Selain itu, Bupati Kendal juga dilaporkan terkait mengumpulkan massa, sehingga menimbulkan kerumunan di tempat umum.
Laporan Aliansi Organisasi Masyarakat Kendal Demi Tegaknya Demokrasi itu setelah Bupati Kendal Mirna Annisa melakukan kegiatan bersama salah satu calon bupati di alun-alun.
Dalam acara itu, Mirna diduga ikut mempromosikan salah satu paslon kepada warga yang saat itu berada di alun-alun.
Dalam laporannya, Bupati Kendal dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.