Kampanyekan Paslon, Bupati Kendal Mirna Annisa Dilaporkan ke Bawaslu

Eddie Prayitno
Bupati Kendal Mirna Annisa dilaporkan ke Bawaslu karena diduga ikut mengampanyekan salah satu paslon Pilbup. (Foto:Dok. iNews/Eddi Prayitno)

Kordinator Aliansi Organisasi Masyarakat Kendal Demi Tegaknya Demokrasi, Heri Wasito mengatakan, Mirna Annisa yang masih menjabat Bupati Kendal hadir dalam kegiatan salah satu paslon. 

“Bupati Mirna Annisa diduga ikut mengkampanyekan salah satu pasangan calon kepada pedagang dan warga yang hadir dalam kegiatan tersebut. Ini jelas menyalahi kewenangan,” katanya.

Tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Mirna juga diduga melanggar protokol kesehatan. Sebab, dalam kegiatan tersebut terjadi kerumunan massa dan tidak mengindahkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak.

Laporan dugaan pidana kampanye itu diterima staf Bawaslu Kendal dan akan menindaklanjuti dengan memeriksa saksi dan kelengkapan dokumen yang ada. Komisioner Bawaslu belum bisa dimintai keterangan terkait laporan tersebut.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Kakak Adik di Kendal Tidur Bersama Jenazah Ibu dan hanya Minum Air Putih

57 tahun lalu

2 Pemeras Pejabat Bawaslu Empat Lawang Ditangkap, Modus Sebarkan Berita Bohong

57 tahun lalu

Viral Video Penangkapan 2 Oknum LSM Pemeras Pejabat Bawaslu Empat Lawang, 1 Ditembak

57 tahun lalu

DKPP Sidangkan Komisioner Bawaslu Tulang Bawang Barat, Diduga Tutupi Laporan Politik Uang

57 tahun lalu

Demo di Bawaslu Kolaka Ricuh, Bibir Polisi Robek dan Gigi Goyang Terkena Lemparan Batu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal