Kampanyekan Paslon, Bupati Kendal Mirna Annisa Dilaporkan ke Bawaslu

Eddie Prayitno
Bupati Kendal Mirna Annisa dilaporkan ke Bawaslu karena diduga ikut mengampanyekan salah satu paslon Pilbup. (Foto:Dok. iNews/Eddi Prayitno)

KENDAL, iNews.id - Bupati KendalMirna Annisa dilaporkan Aliansi Organisasi Masyarakat Kendal Demi Tegaknya Demokrasi ke Bawaslu karena diduga menyalahi kewenangan sebagai pejabat negara, Jumat (4/12/2020). Mirna dituding ikut mengampanyekan salah satu pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati. 

Selain itu, Bupati Kendal juga dilaporkan terkait mengumpulkan massa, sehingga menimbulkan kerumunan di tempat umum.

Laporan Aliansi Organisasi Masyarakat Kendal Demi Tegaknya Demokrasi itu setelah Bupati Kendal Mirna Annisa melakukan kegiatan bersama salah satu calon bupati di alun-alun. 

Dalam acara itu, Mirna diduga ikut mempromosikan salah satu paslon kepada warga yang saat itu berada di alun-alun.

Dalam laporannya, Bupati Kendal dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Kakak Adik di Kendal Tidur Bersama Jenazah Ibu dan hanya Minum Air Putih

57 tahun lalu

2 Pemeras Pejabat Bawaslu Empat Lawang Ditangkap, Modus Sebarkan Berita Bohong

57 tahun lalu

Viral Video Penangkapan 2 Oknum LSM Pemeras Pejabat Bawaslu Empat Lawang, 1 Ditembak

57 tahun lalu

DKPP Sidangkan Komisioner Bawaslu Tulang Bawang Barat, Diduga Tutupi Laporan Politik Uang

57 tahun lalu

Demo di Bawaslu Kolaka Ricuh, Bibir Polisi Robek dan Gigi Goyang Terkena Lemparan Batu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal