Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Kakak Adik di Kendal Tidur Bersama Jenazah Ibu dan hanya Minum Air Putih
Advertisement . Scroll to see content

Kampanyekan Paslon, Bupati Kendal Mirna Annisa Dilaporkan ke Bawaslu

Jumat, 04 Desember 2020 - 19:17:00 WIB
Kampanyekan Paslon, Bupati Kendal Mirna Annisa Dilaporkan ke Bawaslu
Bupati Kendal Mirna Annisa dilaporkan ke Bawaslu karena diduga ikut mengampanyekan salah satu paslon Pilbup. (Foto:Dok. iNews/Eddi Prayitno)
Advertisement . Scroll to see content

KENDAL, iNews.id - Bupati KendalMirna Annisa dilaporkan Aliansi Organisasi Masyarakat Kendal Demi Tegaknya Demokrasi ke Bawaslu karena diduga menyalahi kewenangan sebagai pejabat negara, Jumat (4/12/2020). Mirna dituding ikut mengampanyekan salah satu pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati. 

Selain itu, Bupati Kendal juga dilaporkan terkait mengumpulkan massa, sehingga menimbulkan kerumunan di tempat umum.

Laporan Aliansi Organisasi Masyarakat Kendal Demi Tegaknya Demokrasi itu setelah Bupati Kendal Mirna Annisa melakukan kegiatan bersama salah satu calon bupati di alun-alun. 

Dalam acara itu, Mirna diduga ikut mempromosikan salah satu paslon kepada warga yang saat itu berada di alun-alun.

Dalam laporannya, Bupati Kendal dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut