JEPARA, iNews.id - Kepala Desa Gemulung Kecamatan Pecangaan, Jepara, Jawa Tengah, Santoso, yang ditetapkan tersangka pelaku usaha tambang ilegal diketahui memiliki tunggakan pajak hingga Rp5 miliar lebih. Tagihan pajak itu terhitung hingga tahun 2018.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara, Endaryono, mengatakan hingga tahun 2018 Santoso memiliki tagihan pajak sebesar Rp5 miliar lebih. Sementara, tagihan pajak tahun 2018 hingga tahun ini belum dihitung.
“Sampai batas waktu tertentu dia belum melunasi tunggakan pajak itu. Langkah kami berikutnya adalah menyampaikan surat paksa,” ujar Endaryono ditemui di Mapolres Jepara, Senin (13/7/2020).
Endaryono menegaskan, penerbitan surat paksa ini untuk penagihan tunggakan hutang pajak ditambah dengan biaya penagihan yang dibebankan kepada Santoso. Apa bila surat paksa tidak direpons pembayaran, maka akan dilakukan penyitaan aset senilai tunggakan pajak.
“Kalau dalam dua hari ke depan tidak melakukan pelunasan, maka kami akan terbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan,” kata Endaryono.