Selepas 14 hari aset yang disita selanjutnya akan dilelang. Saat ini tengah dilakukan klarifikasi aset yang dimiliki. Tunggakan pajak oleh Santoso, merupakan hasil saat menerima proyek pembangunan PT Jiale Indonesia.
“Ini kaitannya dengan yang diterima S (Santoso) pada saat menerima projek dari PT Jiale Indonesia,” kata Endaryono.
Sebelumnya, Santoso ditetapkan Polres Jepara sebagai tersangka pelaku usaha tambang ilegal di Desa Pancur Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. Sejumlah truk dan backhoe disita sebagai barang bukti. Santoso dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun.