Kades Tersangka Tambang Ilegal di Jepara Ternyata Pengemplang Pajak Rp5 Miliar

Alip Sutarto
Ilustrasi (Foto: Sindonews)

Selepas 14 hari aset yang disita selanjutnya akan dilelang. Saat ini tengah dilakukan klarifikasi aset yang dimiliki. Tunggakan pajak oleh Santoso, merupakan hasil saat menerima proyek pembangunan PT Jiale Indonesia.

“Ini kaitannya dengan yang diterima S (Santoso) pada saat menerima projek dari PT Jiale Indonesia,” kata Endaryono.

Sebelumnya, Santoso ditetapkan Polres Jepara sebagai tersangka pelaku usaha tambang ilegal di Desa Pancur Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. Sejumlah truk dan backhoe disita sebagai barang bukti. Santoso dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Pengiriman Emas 2,3 Kg Diduga Hasil Tambang Ilegal, 3 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Tambang Ilegal di Sijunjung Sumbar Ditertibkan, 2 Kapal Penambang Dibakar Polisi

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Gudang Solar Subsidi di Solok, Diduga untuk Tambang Ilegal

57 tahun lalu

Aksi Bejat Oknum Kiai di Jepara Cabuli Santriwati Terbongkar dari Chat WA

57 tahun lalu

7 WNA China Ditangkap di Nabire Papua, Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal Skala Besar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal