Kabur usai Tabrak Satpam, Aksi Koboi Warga Sragen Diadang Kapolres Karanganyar

Agregasi Solopos
Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi, (berdiri kiri), bersama anggota mengamankan pelaku tabrak lari (duduk) (Foto: Dokumentasi Humas Polres Karanganyar)

"Ada dua orang di dalam mobil. Diduga dalam keadaan mabuk. Anggota menggeledah kendaraan dan ditemukan minuman keras. Pelaku tabrak lari dan barang bukti dibawa ke Mapolres Karanganyar," ujar Leganek Mawardi.

Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Maulana Ozar, menuturkan pelaku dan barang bukti masih berada di Mapolres Karanganyar. Pelaku akan diperiksa lebih lanjut oleh anggota.

"Kami jerat pelaku menggunakan Pasal 311 ayat (3) dan Pasal 312 Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk Pasal 311 ayat (3) itu pelaku diancam hukuman 4 tahun sedangkan Pasal 312 itu pelaku diancam hukuman 3 tahun," katanya.

Artikel ini telah tayang di Solopos.com dengan judul "Kabur Seusai Tabrak Satpam Resto, Aksi Koboi Warga Sragen Digagalkan Kapolres Karanganyar"

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Pengejaran Avanza Tabrak Lari di Tarakan, Berakhir Setelah Tabrak Tiang

57 tahun lalu

Kabur Usai Tabrak 4 Motor, Pengemudi Avanza di Tarakan Diamuk Warga Usai Tertangkap

57 tahun lalu

Buron 10 Hari, Sopir Truk Tabrak Lari Tewaskan 3 Pelajar di Jombang Ditangkap di Bandung

57 tahun lalu

Oknum Polisi Tersangka Tabrak Lari di Manado Dipatsus, Terancam 6 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Oknum Polisi Jadi Tersangka Tabrak Lari di Manado, 1 Korban Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal