Jadi Tersangka Konser Dangdut, Waket DPRD Tegal Wasmad Edi Tidak Ditahan

Yunibar
Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo siap diproses hukum. (Foto: iNews/Yunibar)

TEGAL, iNews.id - Polres Tegal Kota telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo (Wes) sebagai tersangka terkait konser dangdut hajatan pernikahan dan khitanan anaknya yang memicu kerumunan penonton di masa pandemi Covid-19. Meski demikian, politikus Partai Golkar itu tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari mengatakan, Wasmad Edi dijerat Undang-Undang Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 dan Pasal 216 dan 65 dengan ancaman hukuman satu tahun dan denda Rp100 juta rupiah.

Perbuatan Wasmad dinilai mengakibatkan kegawatdaruratan kesehatan di masyarakat.

“WES juga dijerat Pasal 216 dan 65 KUHP karena tidak mematuhi perintah petugas dan menghalangi petugas yang menjalankan perintah undang-undang. Ancaman hukumannya satu tahun penjara dan denda Rp100 juta,” ujar Rita, Senin (28/9/2020).

Namun karena ancaman hukuman kurang dari lima tahun, Wasmad tidak ditahan melainkan hanya menjalani wajib lapor satu pekan sekali.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jika Tersangka Kasus UU ITE Minta Maaf, Tidak Perlu Ditahan

57 tahun lalu

Kasus Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Dituntut Hukuman Percobaan

57 tahun lalu

2 Tersangka Azan Jihad di Majalengka Tidak Ditahan, Polisi: Mereka Kooperatif

57 tahun lalu

Sidang Konser Dangdut Waket DPRD Tegal Ditunda Lagi, Hakim: Ini Toleransi Terakhir

57 tahun lalu

Tuntutan JPU Belum Siap, Sidang Kasus Dangdutan Tegal Kembali Ditunda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal