Jadi Tersangka Konser Dangdut, Waket DPRD Tegal Wasmad Edi Tidak Ditahan

Yunibar
Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo siap diproses hukum. (Foto: iNews/Yunibar)

Rita mengatakan, penetapan tersangka terhadap WES setelah penyidik memeriksa maraton 15 saksi terkait konser dangdut yang viral di Lapangan Tegal Selatan, Rabu (23/9/2020) lalu.

“Dari pemeriksaan selama lima hari itu, penyidik Satreskrim Polres Tegal Kota dan Ditreskrimun Polda Jateng akhirnya menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka,” katanya.

Penyidik gabungan Polres Tegal Kota dan Polda Jateng juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti surat pengantar RT hingga kelurahan.

Selain itu, surat izin dari Polsek Tegal Selatan, surat pernyataan Wakil Ketua DPRD, satu lembar undangan pernikan dan satu buah DVD rekaman video ulasan acara hajatan pernihakan dan khitanan anak Wakil Ketua DPRD Kota Tegal.

Sementara untuk pemeriksaan tersangka, polisi tidak memerlukan izin ke gubernur karena sesuai aturan baru pemeriksaan anggota DPRD tidak memerlukan izin.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jika Tersangka Kasus UU ITE Minta Maaf, Tidak Perlu Ditahan

57 tahun lalu

Kasus Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Dituntut Hukuman Percobaan

57 tahun lalu

2 Tersangka Azan Jihad di Majalengka Tidak Ditahan, Polisi: Mereka Kooperatif

57 tahun lalu

Sidang Konser Dangdut Waket DPRD Tegal Ditunda Lagi, Hakim: Ini Toleransi Terakhir

57 tahun lalu

Tuntutan JPU Belum Siap, Sidang Kasus Dangdutan Tegal Kembali Ditunda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal