Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Jadi Tersangka Kasus Konser Dangdut Hajatan

Yunibar
Kapolresta Tegal AKBP Rita Wulandari saat gelar perkara kasus konser dangdut hajatan Waket DPRD Tegal yang viral di tengah pandemi Covid-19. (Foto: iNews/Yunibar)

TEGAL, iNews.id - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (Wes) ditetapkan sebagai tersangka terkait konser dangdut hajatan pernikahan dan khitanan anaknya yang memicu kerumunan penonton di masa pandemi Covid-19. Wamad dijerat Undang-Undang Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 dan Pasal 216 dan 65 dengan ancaman hukuman satu tahun dan denda Rp100 juta rupiah.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari mengatakan, penetapan tersangka terhadap WES setelah penyidik memeriksa maraton 15 saksi terkait konser dangdut yang viral di Lapangan Tegal Selatan, Rabu (23/9/2020) lalu.

“Dari pemeriksaan selama lima hari itu, penyidik Satreskrim Polres Tegal Kota dan Ditreskrimun Polda Jateng akhirnya menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka,” katanya, Senin (28/9/2020).

Penyidik gabungan Polres Tegal Kota dan Polda Jateng juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti surat pengantar RT hingga kelurahan. Surat izin dari Polsek Tegal Selatan, surat pernyataan Wakil Ketua DPRD, satu lembar undangan pernikan dan satu buah DVD rekaman video ulasan acara hajatan pernihakan dan khitanan anak Wakil Ketua DPRD Kota Tegal.

Polisi juga telah memeriksa lima belas saksi termasuk Wasmad Edi selama lima hari terakhir. Atas pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti polisi menetapkan wes karena melanggar UU Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018. Perbuatan Wasmad dinilai mengakibatkan kegawatdaruratan kesehatan di masyarakat.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Dituntut Hukuman Percobaan

57 tahun lalu

Sidang Konser Dangdut Waket DPRD Tegal Ditunda Lagi, Hakim: Ini Toleransi Terakhir

57 tahun lalu

Tuntutan JPU Belum Siap, Sidang Kasus Dangdutan Tegal Kembali Ditunda

57 tahun lalu

Cegah Kerumunan Malam Tahun Baru, Pintu Masuk Pusat Kota Tegal Akan Ditutup

57 tahun lalu

Sidang Kasus Dangdutan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Saksi Ahli : Terdakwa Melanggar 3 Tindak Pidana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal