Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lonjakan Permohonan SKCK, Ratusan Pencari Kerja Padati Polres Majalengka
Advertisement . Scroll to see content

2 Tersangka Azan Jihad di Majalengka Tidak Ditahan, Polisi: Mereka Kooperatif

Rabu, 23 Desember 2020 - 18:52:00 WIB
2 Tersangka Azan Jihad di Majalengka Tidak Ditahan, Polisi: Mereka Kooperatif
Tangkapan layar video viral delapan pemuda Majalengka mengumandangkan azan jihad. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MAJALENGKA, iNews.id - Polres Majalengka telah menetapkan dua tersangka dalam kasus viral video azan hayya alal jihad. Namun, kedua tersangka yang dijerat UU ITE itu tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan ada beberapa alasan yang membuat tidak ada penahanan terhadap para tersangka itu. Kooperatif, jadi salah satu pertimbangan polisi tidak menahan keduanya.

"Nggak ditahan. Meraka kooperatif selama ini. Ada jaminan agar tidak ditahan. Baik keluarganya, (maupun) penasihat hukumnya," kata Bismo.

Kendati demikian, kata dia, para tersangka itu dikenakan kewajiban lapor. Kewajiban itu berlaku hingga berkas kasus dilimpahkan ke Kejaksaan. 

"Wajib lapor sampai P21, penyerahan ke kejaksaan lanjut ke pengadilan. (kemungkinan tersangka lain) kami dalami," ujar dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut