Industri Obat Kuat Ilegal di Cilacap Digerebek, Polisi Tangkap 2 Tersangka

Ahmad Antoni
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko memperlihatkan barang bukti jamu dan obat ilegal hasil home industry di Cilacap. (Foto: SINDOnews/Ahmad Antoni)

Polisi mengimbau kepada konsumen untuk tidak terkecoh dengan kemasan rapi jamu dan obat ilegal yang beredar bebas di pasaran. "Lebih baik agar ke dokter dulu apabila ada keluhan," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan Pasal 196 dan 197 UUD Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Sementara tersangka mengaku sudah melakukan aksinya selama dua tahun terakhir. Tersangka mendapatkan omzet bersih sebulan mencapai Rp15.000.000 dari usaha ilegal itu.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Gerebek Diskotek di Labuhanbatu, 5 Pengunjung Positif Narkoba

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

Penggerebekan Lapak Sabu di Medan Mencekam, Polisi Dilempari Batu

57 tahun lalu

105 Pelaku Begal Ditangkap, Polda Jateng: Tembak di Tembak jika Melawan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal