SEMARANG, iNews.id - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah (Jateng) menggerebek industri rumahan jamu ilegal di Kabupaten Cilacap. Dari penggerebekan lokasi pembuatan jamu di Dusun Karang RT 08 RW 06 Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, polisi mengamankan dua orang tersangka.
"Tim Ditresnarkoba menggerebek lokasi pembuatan jamu ilegal dari rumah tersangka di Dusun Karang RT 08 RW 06 Desa Gentasari Kecamatan Kroya, Cilacap, pada Rabu (5/8/2020) pukul 08.00 WIB," kata Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko saat konferensi pers di Ditresnarkoba Polda Jateng, Semarang, Selasa (18/8/2020).
Ignatius menjelaskan, tersangka berinisial AR jenis kelamin laki-laki (55), berperan memasukkan serbuk jamu ke dalam kapsul dan dikemas tanpa izin. Sementara tersangka lain berinisial EH (27), jenis kelamin laki-laki, sebagai pemodal serta penyiapan bahan baku dan meracik jamu.
"Setelah melakukan penyidikan selama dua sampai tiga bulan, kami berhasil menemukan tempat proses pembuatan obat-obatan dan jamu ini untuk selanjutnya digerebek," kata Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko.
Dia mengatakan, pada Rabu (5/8/2020), Kasubdit II Ditresnarkoba dan tim langsung menggeledah industri rumahan jamu ilegal tersebut dan menyita produk jamu ilegal berbagai merek dan khasiat. Polisi juga menyita bahan baku dan alat produksi mesin press.