Industri Obat Kuat Ilegal di Cilacap Digerebek, Polisi Tangkap 2 Tersangka

Ahmad Antoni
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko memperlihatkan barang bukti jamu dan obat ilegal hasil home industry di Cilacap. (Foto: SINDOnews/Ahmad Antoni)

SEMARANG, iNews.id - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah (Jateng) menggerebek industri rumahan jamu ilegal di Kabupaten Cilacap. Dari penggerebekan lokasi pembuatan jamu di Dusun Karang RT 08 RW 06 Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, polisi mengamankan dua orang tersangka.

"Tim Ditresnarkoba menggerebek lokasi pembuatan jamu ilegal dari rumah tersangka di Dusun Karang RT 08 RW 06 Desa Gentasari Kecamatan Kroya, Cilacap, pada Rabu (5/8/2020) pukul 08.00 WIB," kata Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko saat konferensi pers di Ditresnarkoba Polda Jateng, Semarang, Selasa (18/8/2020).

Ignatius menjelaskan, tersangka berinisial AR jenis kelamin laki-laki (55), berperan memasukkan serbuk jamu ke dalam kapsul dan dikemas tanpa izin. Sementara tersangka lain berinisial EH (27), jenis kelamin laki-laki, sebagai pemodal serta penyiapan bahan baku dan meracik jamu.

"Setelah melakukan penyidikan selama dua sampai tiga bulan, kami berhasil menemukan tempat proses pembuatan obat-obatan dan jamu ini untuk selanjutnya digerebek," kata Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko.

Dia mengatakan, pada Rabu (5/8/2020), Kasubdit II Ditresnarkoba dan tim langsung menggeledah industri rumahan jamu ilegal tersebut dan menyita produk jamu ilegal berbagai merek dan khasiat. Polisi juga menyita bahan baku dan alat produksi mesin press.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
3 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

4 hari lalu

Viral Istri Gerebek Suami Bersama Perempuan dalam Kamar Kos di Jombang, Ini Kata Polisi

6 hari lalu

Setahun Mozza Hilang, Sang Ayah Ungkap Pesan Haru Berharap Anaknya Pulang

7 hari lalu

Gadis Mozza Hilang Setahun, Polda Jateng Ungkap Perkembangan Pencarian

8 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal