Ibaratkan Koruptor Penjahat Kemanusiaan, Jaksa Agung: Pelaku Korupsi Musuh Bersama

Erfan Ma'ruf
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: Sindonews)

"Mencakup ideologi konstitusi teori hukum, norma hukum, efikasi masyarakat serta hal yang perlu diingat adalah bahwa dalam ideologi Pancasila terdapat ketentuan tentang keadilan sosial bagi keadilan untuk rakyat," katanya.

Menurutnya, kejahatan korupsi yang menjangkiti negara menimbulkan disharmonisasi sosial di tengah masyarakat. Sehingga pemberian hukuman mati merupakan sebuah upaya untuk mengembalikan harmoni tersebut. 

Dia menegaskan bahwa negara dapat mengabaikan hak asasi manusia (HAM) seseorang apabila orang tersebut tak melakukan kewajiban hak asasi yang diatur dalam perundang-undangan. 

Pancasila, sebagai dasar hukum negara juga menekankan keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam tertib kehidupan berbangsa dan bernegara. 

"Negara akan senantiasa melindungi hak asasi setiap orang, namun di sisi lain orang tersebut juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak-hak orang lain," ujar Burhanuddin.

Burhanuddin lantas merujuk pada Pasal 28 J ayat (1) dan (2) Undang-undang Dasar RI Tahun 1945 yang memungkinkan negara untuk mencabut HAM setiap orang apabila ada pelanggaran hukum yang dilakukan.

"Dalam pasal 28 J ayat 2 UUD 1945 telah menegaskan jika HAM dapat dibatasi dan bersifat tidak mutlak. Dengan demikian berdasarkan ketentuan dalam pasal 28 j ayat 2 uud 45 yang merupakan pasal penutup tentang ham. Maka penjatuhan sanksi pidana mati koruptor yang selama ini terhalangi oleh persoalan HAM dapat ditegakkan," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal