Lolos Hukuman Mati, Eks Anggota DPRK Bireun Miliki 26 Kg Sabu Divonis 20 Tahun Penjara

Antara
Majelis Hakim PN Idi membacakan sidang putusan terhadap perkara kepemilikan 26 kilogram sabu dengan terdakwa eks anggota DPRK Bireun, Selasa (9/11/2021). (ANTARA)

BANDA ACEH, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi, Kabupaten Aceh Timur menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Usman Sulaiman, eks anggota DPRK Bireuen. Dia terbukti bersalah atas kepemilikan narkoba jenis sabu dengan berat 26 kilogram.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Apriyanti didampingi Irwandi dan Khalid masing-masing sebagai hakim anggota di ruang sidang Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Selasa (9/11/2021).

Selain menjatuhkan vonis kepada mantan anggota dewan, Majelis Hakim juga menghukum rekannya Mahmuddin Hasan hukuman 20 tahun penjara. Kedua terdakwa juga dihukum membayar denda Rp10 miliar dengan subsidair enam bulan penjara.

Sementara terdakwa lainnya atas nama Rajali Usman divonis bebas karena tidak terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terkait kepemilikan 26 kilogram sabu tersebut.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada persidangan sebelumnya. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
20 jam lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

4 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

5 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

5 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

5 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal